Asas
Bimbingan dan Konseling
Pelayanan bimbingan dan
konseling adalah pekerjaan prodesional sesuai dengan makna uraian tentang
pemahaman, pelanggaran, dan penyikapan (yang meliputi unsur-unsur kognisi,
afeksi dan perlakuan) konselor terhadap kasus pekerjaan profesional itu harus
dilaksanakan dengan mengikuti kaidah-kaidah yang menjamin efisien dan
efektivitas proses dan lain-lainya.
Kaidah-kaidah
tersebut didasarkan atas tuntutan keilmuan layanan di satu segi (antara lain
bahwa layanan harus didasarkan atas data dan perkembangan klien),dan tuntutan
optimalisasi proses penyelenggaraan layanan di segi lain (yaitu suasana
konseling ditandai oleh adanya kehangatan,pemahaman,penerimaaan,kebebasan dan
keterbukaan,serta sebagai sumber daya yang perlu diaktifkan). Asas bimbingan dan konseling yaituketentuan-ketentuan yang harus
diterapkan dalam penyelenggaraann layanan itu.
Apabila
asas-asas itu diselenggarakan dan diikuti dengan baik,maka dapat diharapkan
proses pelayanan mengarah pada pencapaian tujuan yang diharapkan,
sebaliknya,apabila asas itu diabaikan atau dilanggar maka sangat dikhawatirkan
kegiatan yang terlaksana itu justru berlawanan dengan tujuan bimbingan dan
konseling,bahkanakan dapat merugikan orang- orang yang terlibat dalam
pelayanan,serta profesi bimbingan dan konseling itu sendiri.
Dalam menyelenggarakan
layanan bimbingan dan konseling di sekolah hendaknya selalu mengacu pada
asas-asas bimbingan dan konseling. Asas- asas ini dapat diterapkan yakni asas
kerahasiaan, asas kesukarelaan, asas keterbukaan, asas kekinan,asas
kemandirian, asas kegiatan, asas kedinamisan, asas keterpaduan, asas
kenormatifan, asas keahlian, asas alih tangan, dan asas tutwuri handayani.
Untuk mendapatkan wawsan dan pemahaman yang memadai mengenai asas-asas
bimbingan dan konseling diatas dijelaskan sebagai berikut :
- Asas kerahasiaan
Pelayanan bimbingan dan
konseling ada kalanya berhubungan dengan klien yang mengalami masalah.
Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam kegiatan bimbingan konseling
kadang-kadang klient harus menyampaikan hal-hal yuang sangat pribadi/rahasia,
kepada konselor, oleh karena itu konselor harus menjaga kerahasiaan data yang
diperolehnya dari kliennya. Bagi klien yang bermasalah dan ingin menyelesaikan
masalahnyaakan sangat membutuhkan bantuan dari orang yang dapat menyimpan
kerahasian masalah yang dihadapinya. Oleh karena itu segala sesuatu yang
dibicarakan klien kepada konselor tidak boleh disebarluaskan kepada pihak
lain.Jika asas ini benar-benar dilaksanakan oleh konselor, maka konselor akan
mendapat kepercayaan dari semua pihak dan mereka akan memanfaatkan jasa
bimbingan dan konseling dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya,jika konselor tidak
dapat memegang asas kerahasiaan ini dengan baik,maka hilanglah kepercayaan
klien terhadap konselor,sehingga akibatnya pelayanan bimbingan tidak dapat
tempat atau diterima di hati klien dan para calon klien. Selain itu klien akan
takut meminta bantuan pada konselor sebab khawatir masalah dan diri mereka akan
menjadi bahan pembicaraan orang. Sementara itu ada kemungkinana klien akan
menyebarluaskan pengalaman yang yang tidak menyenangkan ini kepada klien lain.
Hal yang demikian dapat berdampak terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling
selanjutnya,dan konselor tidak dapat dipercaya oleh klien. Dari penjelasan
tersebut dapat disimpulkan bahwa asas kerahasiaan merupakan asas kunci dalam
usaha bimbingan dan konseling,dan harus benar-benar dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab.
- Asas
kesukarelaan
Proses bimbingan dan
konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan,baik dari pihak konselor
maupun klien.Dengan ini keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling akan
tercapai. Kesukarelaan itu ada pada konselor maupun pada klien. Artinya klien
secara sukarela tanpa cara terpaksa mau menyampaikan masalah yang ditanganinya
dengan mengungkapkan secara terbuka hal-hal yang dialaminya,serta mengungkapkan
segenap fakta,data dan seluk beluk yang berkenaan dengan masalah yang
dialaminya. Sementara konselor hendaknya dapat memberikan bantuan dnegan tidak
terpaksa,atau dengan kata lain konselor memberikan bantuan dengan ikhlas.
- Asas keterbukaan
Dalam pelaksanaan bimbingan
dan konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan,baik dari pihak konselor
maupun klien. Keterbukaan ini bukan hanya sekadar bersedia menerima saran-saran
dari luar, tetapi lebih dari itu,diharapkan masing pihak yang bersangkutan
bersedia buka diri untuk kepentingan masalah. Individu yang membutuhkan
bimbingan diharapakan dapat berbicara sejujur mungkin dan berterus terang
tentang dirinya sendiri sehingga dengan keterbukaan ini penelahan serta
pengkajian berbagai kekuatan dan kelemahan klien dapat dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar