Nama Guru : Mitha Aviska S.Pd
Mata Pelajaran : Bimbingan dan Konseling
Materi : Pernikahan Usia Dini dan Dampaknya
Tujuan : Agar peserta didik dapat memahami persiapan penting orientasi hidup berkeluarga, mengetahui bagaimana dampak dari pernikahan di usia muda
Assalamualaikum anak soleh dan sholeha. Selalu semangat dalam memulai belajar . Tak bosan ibu ingatkan untuk selalu Istiqomah dalam menjalankan Shalat 5 waktu serta Sunnah Dhuha dan Muroja'ah nya ya nak..
Yuk disimak materi hari ini ... Semoga bermanfaat untuk kita
PERNIKAHAN USIA DINI DAN DAMPAKNYA
Pengertian
Pernikahan, Remaja, Keluarga, Pernikahan Usia Muda
Menurut
Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974:
1. Pernikahan
adalah ikatan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai seorang
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Untuk
laki-laki minimal sudah berusia 19 tahun dan untuk perempuan harus sudah
berusia minimal 16 tahun
3. Jika menikah
dibawah usia 21 tahun harus disertai dengan ijin kedua atau salah satu orang
tua yang ditunjuk sebagai wali.
Remaja (adolescent) berasal dari kata latin adolensence yang
berarti tumbuh atau tumbuh menjadi dewasa. Istilah adolensence mempunyai arti
yang lebih luas lagi yang mencakup kematangan mental, emosional spirit dan
fisik (Hurlock, 1992). Erikson (dalam Hurlock, 1990) menyatakan bahwa masa
remaja adalah masa kritis identitas atau masalah identitas – ego remaja.
remaja adalah individu yang sedang berada pada masa peralihan dari
masa anak-anak menuju masa dewasa yang lebih mandiri dan ditandai dengan perkembangan
yang sangat cepat dari aspek fisik, psikis, dan spirit.
Keluarga adalah suatu kumpulan dari masyarakat terkecil, yang
terdiri dari pasangan suami istri, anak-anak, mertua dan sebagainya. Rumah
tangga yang bahagia adalah keluarga yang tenang dan tentram, rukun dan damai.
Dalam keluarga itu terjalin hubungan yang mesra dan harmonis di antara semua
anggota keluarga dengan penuh kelembutan dan kasih sayang. Untuk mewujudkan
keharmonisan diperlukan adanya faktor keserasian, faktor keselarasan, dan faktor
keseimbangan. Faktor–faktor ini hanya dimiliki oleh pasangan–pasangan yang
sudah memiliki kematangan dalam segala tindakan, jika kematangan ini belum
dimiliki akan banyak mengalami masalah dan kendala yang dihadapi dalam mengarungi
kehidupan rumah tangga. Keluarga merupakan lembaga yang sangat penting dalam
proses pendidikan anak, dan sangat menentukan dalam pembentukan kepribadian
serta kemampuan anak.
Ada banyak pengertian pernikahan usia muda, diantaranya: (1)
pengertian secara umum, merupakan instituisi agung untuk mengikat dua spirit
lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga, (2) menurut Prof. Dr.
Sarlito Wirawan Sarwono, pernikahan usia muda adalah sebuah nama yang lahir
dari komitmen moral dan keilmuan yang sangat kuat, sebagai sebuah solusi
spiritual. Jadi, cukup logis kalau pernikahan itu dinilai bukan sekedar tali
pengikat untuk menyalurkan kebutuhan biologis (tiket hubungan seksual yang
sah), tetapi juga harus menjadi media aktualisasi ketaqwaan. Oleh karena itu,
untuk memasuki jenjang pernikahan dibutuhkan persiapan-persiapan yang matang
(kematangan fisik, psikis, maupun spiritual).
Faktor
Penyebab Pernikahan di Usia Muda
Faktor penyebab
terjadinya pernikahan usia muda pada kalangan remaja, yaitu:
1. Faktor Pribadi
Tidak sedikit
pasangan memiliki alasan yang salah ketika menikah, sehingga terjebak pada
pernikahan yang sebetulnya tak diinginkan. Agar pernikahan berjalan langgeng,
sebaiknya para pasangan memiliki alasan yang kuat dan benar untuk menikah.
Beberapa alasan pribadi yang salah antara lain: agar bisa menjauh dari orangtua
dan mendapat kebebasan, agar bisa menyalurkan hasrat seksual, untuk
menghilangkan rasa sepi, agar mendapatkan kebahagiaan, agar bisa menjadi
pribadi yang dewasa, karena telanjur hamil, karena pasangan mencintai anda,
untuk mendapatkan uang atau kesejahteraan finansial yang lebih baik.
2. Faktor
Keluarga
Kian maraknya
seks bebas di kalangan remaja dan dewasa muda, maupun meningkatnya angka aborsi
setidaknya menjadi indikator tingkat pergaulan bebas sudah berada pada tahap
mengkhawatirkan dan harus segera dipikirkan solusinya. Salah satu jalan yang
dipikirkan keluarga, walaupun bukan yang mutlak adalah menikahkan pasangan
remaja di usia muda.
3. Faktor
Lainnya
• Faktor Budaya
Maraknya kawin
di usia muda ini berkaitan dengan kultur yang berkembang di masyarakat. Bagi
sebagian masyarakat, seorang anak perempuan harus segera berkeluarga karena
takut tidak laku dan tak kunjung menikah di usia 20-an tahun.
• Faktor
Pendidikan
Sebagian orang
tua yang masih belum paham pentingnya pendidikan memaksa anak-anak mereka untuk
segera menikah. Hal itu biasanya terjadi setelah remaja lulus SMP atau bahkan
belum. Mereka menganggap, pendidikan tinggi itu tidak penting.
• Faktor
Ekonomi
Penyebab lain
praktek ini masih saja ditemui antara lain karena kemiskinan. Tingginya angka
kawin muda dipicu oleh rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat atau kesulitan
ekonomi, maka agar tidak terus membebani secara ekonomi karena orang tua juga
tidak sanggup lagi membiayai pendidikan anak, orang tua mendorong anaknya untuk
menikah agar bisa segera mandiri.
• Faktor Hukum
Hukum negara
yang lemah merupakan salah satu penyebab anak-anak tidak terlindungi dari
praktek ini. Negara mengabaikan terjadinya pelanggaran hak-hak anak padahal
negara wajib melindungi warganya khususnya anak-anak dari keadaan bahaya.
Dampak Pernikahan di Usia Muda
1. Tingginya
Angka Kematian Ibu dan Anak serta Gangguan Kesehatan Lainnya.
2. Penyakit
HIV
3. Kanker Leher Rahim
4. Depresi Berat (Neoritis
Deperesi)
5. Pernikahan yang Tidak
Berkekuatan Hukum.
6. Munculnya Pekerja Anak
7. Kekerasan dalam Rumah Tangga
8. Konflik yang Berujung
Perceraian
9. Banyaknya Anak Terlantar
10. Kurangnya Jaminan Masa Depan.
Upaya Mengatasi
Tingginya Angka Pernikahan di Usia Muda
Angka
pernikahan di usia muda terus meningkat sehingga diperlukan upaya untuk menekan
tingginya angka pernikahan usia muda. Beberapa langkah yang dapat dilakukan
antara lain:
1.
Keluarga
harus mengajarkan dan menanamkan nilai-nilai yang baik sejak dini kepada anak,
serta memberikan bimbingan, perlindungan, dan pengawasan agar anak tidak
terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat mengarah pada berbagai hal negatif.
2.
Sekolah
bekerja sama dengan organisasi-organisasi sosial untuk memberikan penyuluhan
atau bimbingan mengenai berbagai permasalahan sosial terutama tentang risiko
pernikahan di usia muda melalui pendidikan seks dini, konseling kesehatan
reproduksi juga memberikan kesadaran kepada para siswa untuk menghindari seks
pranikah yang bisa mengakibatkan kehamilan.
3.
Masyarakat
diminta untuk melapor jika menemukan kasus pernikahan di bawah umur karena
pernikahan seperti ini merupakan kebiasaan sebagian masyarakat di daerah.
4.
Pemerintah
Daerah diharapkan dapat melakukan perlindungan anak secara optimal yaitu
memenuhi hak kesehatan dan pendidikan anak-anak yang dimaksudkan untuk mencegah
terjadinya perkawinan muda yang kerap terjadi di daerah dan memantau
perkembangan anak di bawah umur agar tidak terjadi lagi eksploitasi anak-anak
dalam pernikahan.
5.
Pemerintah
Pusat melalui Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama diharapkan
dapat memberikan penjelasan bagi masyarakat mengenai perlindungan atas hak anak
tersebut termasuk menjaga anak agar tidak menikah muda.
6.
Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan juga harus mengupayakan sosialisasi kepada warga
untuk menyekolahkan anak-anak mereka hingga tamat SMA /SMK.
7.
Pemerintah
Indonesia harus membuat hukum perkawinan yang menjamin perlindungan hukum bagi
semua pihak dan pada saat bersamaan tetap melahirkan keadilan untuk melindungi
keamanan, kesehatan, kesejahteraan, serta hak-hak anak.
8.
Pemerintah
maupun kalangan masyarakat harus terus mengembangkan pendidikan dan membuka
lapangan kerja agar perempuan dan laki-laki mempunyai alternatif kegiatan lain
sehingga menikah muda bukan satu-satunya pilihan hidup. Misalnya mengembangkan
program pemberdayaan orang muda agar meneruskan sekolah, dan bagi yang terpaksa
putus sekolah diberikan pendidikan keterampikan agar tidak segera memasuki
jenjang pernikahan.
Aspek-Aspek
yang Memerlukan Kedewasaan dalam Membangun Rumah Tangga
Dalam pernikahan, usia dan kedewasaan memang menjadi hal yang
harus diperhatikan bagi para pria dan wanita yang ingin melangsungkan
pernikahan. Karena bila kita melihat fenomena yang ada, pada orang yang dewasa
ketika berumah tangga dipandang akan lebih dapat mengendalikan emosi yang
sewaktu-waktu akan muncul dalam keluarga. Ini dimungkinkan karena kualitas akal
dan mentalnya sudah relatif stabil sehingga dapat mengontrol diri sendiri maupun
dengan pasangan dan lingkungan sekitar. Kedewasaan dalam bidang fisik-biologis,
sosial ekonomi, emosi dan tanggung jawab serta keyakinan agama, ini merupakan
modal yang sangat besar dan berarti dalam upaya meraih kebahagiaan. Bila
diklasifikasikan aspek-aspek yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai ukuran
kualitas pribadi, menyebabkan batasan usia nikah tidak dapat dihindari.
Setidaknya ada beberapa macam hal yang diharapkan dari pendewasaan usia,
seperti:
1. Pendidikan dan keterampilan
Dalam bidang pendidikan dan keterampilan merupakan aspek
yang sangat penting sebagai bekal kemampuan yang harus dimiliki bagi seseorang
yang melangsungkan pernikahan. Hal ini sebagai penopang dan sumber memperoleh
nafkah untuk memenuhi segala kebutuhan dalam rumah tangga. Dalam proses
pendidikan yang ditempuh diharapkan seseorang dapat melihat ilmu pengetahuan
sebagai bekal yang penting bila dibandingkan dengan potensi lainnya.Jika ia
seorang pemuda, ilmu sangat diperlukan karena akan menempati posisi kepala
rumah tangga yang akan bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anak. Juga
bagi seorang wanita, sekalipun bukan sebagai kepala rumah tangga tetapi akan
sangat berpengaruh dalam pembentukan rumah tangga dan dalam mewarnai
kepribadian anak. Seorang ibu yang baik dan berpendidikan akan mampu
mengarahkan anak-anaknya menjadi anak-anak yang baik dan cerdas serta
berpribadi luhur dan berakhlak mulia. Karena itu peran seorang ibu amatlah
besar dan tidak dapat diabaikan.
2. Psikis dan Biologis
Mentalitas yang mantap
merupakan satu kekuatan besar dalam memperoleh keutuhan sebuah rumah tangga.
Keseimbangan fisik dan psikis yang ada pada setiap individual manusia dapat
menghasilkan ketahanan dan kejernihan akal dalam menyelesaikan berbagai jenis
persoalan yang dihadapi. Akal yang potensial baru dapat muncul setelah
mengalami berbagai proses dan perkembangan. Aspek biologis merupakan potensi
yang sangat dominan terhadap keharmonisan rumah tangga. Oleh karena itu
keberadaannya tidak boleh diabaikan begitu saja.
3. Sosial kultural
Pada
sisi ini, seorang individu diharapkan mampu membaca kondisi dilingkungan
sekitar dan dapat menyesuaikannya. Hal ini agar tercipta suasana dimana dalam
suatu rumah tangga yang dibina diakui keberadaannya oleh masyarakat sekitar
sebagai bagian dari anggota masyarakat sehingga keluarga yang dibentuk tidak
merasa terisolasi dari pergaulan yang bersifat umum. Secara sosiologis
kedewasaan merupakan sesuatu yang didasari atas perbedaan peran sosial yang
ditempati. Artinya tingkat perkembangan kedewasaan berbeda-beda sesuai dengan
tempat dan lingkungannya. Bagi pasangan dalam satu keluarga perlu memahami dan
membekali akan pengetahuan ini, agar kelengkapan potensi yang diperkirakan
dapat tercukupi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar