Norma-Norma yang Berlaku di Masyarakat
Di dalam
kehidupan masyarakat dikenal empat macam norma, yaitu norma agama, norma
kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Berikut ini penjelasan dari
masing-masing norma tersebut.
1. Norma Agama
Pertama,
Norma agama adalah aturan yang bersumber dari wahyu Tuhan atau kitab suci yang
mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan
manusia dengan lingkungannya. Tujuan norma agama adalah mencapai kebahagiaan di
dunia dan akhirat. Sembahyang yang rajin merupakan salah satu contoh
pelaksanaan norma agama.
2. Norma
Kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari hati nurani dan sanubari manusia
dan sifatnya umum dan dapat diterima secara universal. Pelanggaran norma ini
adalah perasaan yang berakibat penyesalan dalam diri. Sifat jujur atau tidak
mencontek saat ujian merupakan salah satu contoh pelaksanaan norma kesusilaan.
3. Norma
Kesopanan
Norma
kesopanan adalah aturan yang bersumber dari pergaulan atau interaksi dalam
masyarakat sehingga menjadi suatu kebiasaan. Maka pelanggaran norma kesopanan
akan dikucilkan atau tercela oleh masyarakat lainnya. Menghormati dan berbakti
kepada orang tua merupakan salah satu contoh pelaksanaan norma kesopanan.
4. Norma Hukum
Norma hukum
adalah aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Memuat perintah
dan larangan yang bersifat memaksa bagi semua anggota masyarakat. Pelanggaran
norma ini akan mendapatkan sanksi yang tegas. Menaati rambu lalu lintas dengan
menyebarang di zebra croos merupakan salah satu contoh
pelaksanaan norma hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar