Selasa, 06 Oktober 2020

Norma-Norma yang Berlaku di Masyarakat

 

Norma-Norma yang Berlaku di Masyarakat

Di dalam kehidupan masyarakat dikenal empat macam norma, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Berikut ini penjelasan dari masing-masing norma tersebut.

1. Norma Agama

Pertama, Norma agama adalah aturan yang bersumber dari wahyu Tuhan atau kitab suci yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya. Tujuan norma agama adalah mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Sembahyang yang rajin merupakan salah satu contoh pelaksanaan norma agama.

2. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari hati nurani dan sanubari manusia dan sifatnya umum dan dapat diterima secara universal. Pelanggaran norma ini adalah perasaan yang berakibat penyesalan dalam diri. Sifat jujur atau tidak mencontek saat ujian merupakan salah satu contoh pelaksanaan norma kesusilaan.

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah aturan yang bersumber dari pergaulan atau interaksi dalam masyarakat sehingga menjadi suatu kebiasaan. Maka pelanggaran norma kesopanan akan dikucilkan atau tercela oleh masyarakat lainnya. Menghormati dan berbakti kepada orang tua merupakan salah satu contoh pelaksanaan norma kesopanan.

4. Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Memuat perintah dan larangan yang bersifat memaksa bagi semua anggota masyarakat. Pelanggaran norma ini akan mendapatkan sanksi yang tegas. Menaati rambu lalu lintas dengan menyebarang di zebra croos merupakan salah satu contoh pelaksanaan norma hukum.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Karakteristik Generasi Z

  Nama Guru                : Mitha Aviska, S. Pd  Mata Pelajaran         : Bimbingan dan Konseling Kelas                            : XII IP...